JAKARTA – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama pribadi ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mungkinkah SBY lupa jika Partai Demokrat itu milik semua?
Terkait hal tersebut, anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan bahwa Partai Demokrat memang mendaftarkan logo partai mereka atas nama SBY.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan ketika Partai Demokrat menghadapi ketidakpastian sebab belum ada keputusan dari Kemenkumham mengenai kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang.
"Pertama, benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," jelas Mehbob, Selasa 13 April.
"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," lanjutnya.
Pengajuan logo Partai Demokrat atas nama SBY bukanlah masalah
Di Partai Demokrat kubu Moeldoko, pendaftaran logo Partai Demokrat atas nama SBY itu disebut sebagai langkah diam-diam untuk mengambil alih partai. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad.
“Ini memperkuat dugaan kami bahwa SBY secara diam-diam ingin merampas kepemilikan Partai Demokrat menjadi properti milik pribadinya,” terang Rahmad, Selasa 13 April.
Terkait persoalan tersebut, Kemenkumham kemungkinan besar menolak pengajuan logo Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual SBY, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," terang Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Senin, 12 April, dikutip dari Antara.
Freddy mengatakan, Partai Demokrat telah memiliki logo yang sama dengan logo yang diajukan oleh SBY. Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan logo partai atas nama pribadi bukan jadi masalah. Persoalan, logo yang diajukan tersebut sudah ada.
Ia mengatakan, belum pernah partai politik (parpol) yang mengajukan logo atas nama pribadi. Jadi, pengajuan logo Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual SBY menjadi yang pertama.
"Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," jelas freddy.
Pengajuan logo Partai Demokrat atas nama SBY masih diproses
Pengajuan atau pendaftaran logo Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada 18 Maret 2021 secara daring.
Pengajuan logo Partai Demokrat itu akan diproses selama 3 bulan ke depan. Setelah itu, akan diumumkan kemudian masuk pada tahap pemeriksaan.
Berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI, pengajuan dilakukan oleh Partai Demokrat atas nama pemilik Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, alamat di Puri Cikeas Indah Nomor 2 RT 001 RW 002, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Selain informasi mengenai SBY dan logo Partai Demokrat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!