JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang telah menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
Perkembangan terkini, penyidik memeriksa dua saksi yang merupakan perwajikan dari pihak swasta.
"Memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan priode 2015 hingga 2016," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip, Sabtu, 14 Desember.
Kedua pihak swasta tersebut yakni STM dari PT Gangsar Alam Semesta dan ETK yang merupakan perwakilan PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Hanya disebutkan bila rangkaian pengambilan keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," sebut Harli.
Sejauh ini, penyidik sudah lebih dari seratus saksi yang dimintai keterangan. Jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 126 orang," kata Harli.
Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.
BACA JUGA:
Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.
Sehingga, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.