JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi impor gula dengan tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Terkini, penyidik memeriksa satu saksi yakni Direktur PT Berkah Manis Makmur.
"Saksi yang diperiksa berinisial HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 12 Desember.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci materi pemeriksaan tersebut. Hanya ada beberapa hal yang disebutkan satu di antaranya yaitu proses pengambilan keterangan itu berlangsung pada Rabu, 11 Desember.
Selain itu, rangkaian pemeriksaan yang hingga saat ini dilakukan semata untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 atas nama tersangka TTL," ucapnya.
Sejauh ini, sudah lebih dari seratus saksi yang dimintai keterangan. Jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 126 orang," kata Harli.
Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004.
BACA JUGA:
Sebab, dalam aturan tersebut, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.
Sehingga, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.