Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai SMAN 70, Bulungan, Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan kelalaian hingga akhirnya kembali terjadi perundungan di sekolah tersebut untuk kedua kalinya.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menilai pihak sekolah ada kelalaian dalam pengawasan, sehingga kembali terjadi perundungan antara senior dengan junior di sekolah tersebut.

Diketahui aksi bulying junior-senior di SMA 70 Jakarta kerap terjadi belakangan ini. Kasus sebelumnya terjadi pada tahun 2022.

Setelah beberapa tahun kemudian, ternyata tradisi senior-junior kembali terjadi dialami seorang siswa kelas 10 dengan seniornya, kelas 12 pada 28 November 2024, lalu.

“Memang ada semacam kelalain pengawasan dari sekolah jika kejadian berulang,” kata Diyah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Desember.

Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada pihak sekolah harus melakukan kegiatan yang mempertemukan senior dan junior dalam lingkup yang sama. Salah satu contohnya mengadakan lomba-lomba di sekolah tersebut.

“Senioritas junioritas pasti akan terjadi, maka harus diantisipasi dengan pendekatan pembauran antar kelas, sehingga jika ada budaya semua dikerjakan bersama dan kesalingan akan melunturkan senioritas. Selain itu juga sekolah harus memiliki metode pendekatan antar anak yang lebih humanis,” ujarnya

Perihal korban perundungan, kata Diyah, pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD di wilayah Jakarta Selatan untuk segera mendatangj korban untuk mendapatkan trauma healing agar tidak takut bersekolah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap ada lima orang terduga pelaku yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap junior, ABF di saat jam istriahat di SMAN 70, Bulungan, Jakarta Selatan.

“Didalam TKP ternyata ada beberapa rekan 1 kelas terlapor, diantaranya A Als A, B Als B, M, dan R,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Desember.