Bagikan:

MANOKWARI  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyebutkan, ada lima kabupaten yang sudah mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, lima kabupaten yaitu yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Fakfak.

KPU masing-masing kabupaten sudah menyiapkan seluruh administrasi untuk mempertahankan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada yang tercantum dalam surat keputusan.

"Hasil sudah selesai. KPU posisinya mempertahankan suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam surat keputusan," kata Paskalis di Manokwari, Antara, Rabu, 11 Desember. 

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah baik itu pemilihan gubernur-wakil gubernur, pemilihan bupati-wakil bupati, dan pemilihan wali kota-wakil wali kota, dapat dilakukan tiga hari kerja setelah KPU resmi mengumumkan penetapan perolehan suara.

Syarat pengajuan sengketa pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016, dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu wajib menjalankan keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes atau mengikat.

"Pleno penetapan sudah Hari Minggu (8/11) berarti Hari Rabu (hari ini) adalah hari terakhir pengajuan permohonan sengketa pilkada ke MK," ujar Paskalis.

Secara berjenjang, kata dia, KPU Papua Barat tidak hanya mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan Pilkada 2024 di tujuh kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri melalui KPU Republik Indonesia melainkan kepada pemerintah provinsi setempat.

KPU Papua Barat juga segera melakukan evaluasi guna mengetahui penyebab turunnya tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang hanya mencapai 78,14 persen atau 298.858 jiwa dari total daftar pemilih tetap sebanyak 376.548 jiwa.

"Demokrasi semakin baik karena masyarakat sudah kritis, tapi di sisi lain ada penurunan penggunaan hak pilih. Ini yang kami akan cari tahu apa penyebabnya," jelas Paskalis.

Menurut dia edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat di Papua Barat perlu ditingkatkan agar berdampak positif terhadap partisipasi pemilih dalam setiap penyelenggaraan pilkada di masa yang akan datang.

Penurunan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 telah didiskusikan dengan pemerintah provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat.