Bagikan:

MANOKWARI - Polda Papua Barat memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Kaimana sudah kondusif pascaputusan Bawaslu yang menolak gugatan satu bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan mengatakan, massa pendukung bakal paslon tersebut tidak menerima hasil putusan Bawaslu Kaimana.

Massa kemudian melakukan aksi anarkis dengan melempari batu ke arah kantor Bawaslu dan aparat keamanan, namun berhasil dikendalikan setelah kepolisian mengambil tindakan tegas terukur.

"Setelah kejadian tanggal 3 September 2024 sampai hari ini, kondisi kamtibmas di Kaimana terpantau kondusif seperti sediakala," kata Ongky di Manokwari, Antara, Kamis, 5 September. 

Malam harinya, kata Ongky, kepolisian bersama pemerintah daerah setempat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat langsung menggelar pertemuan dengan kedua pasangan bakal calon.

Dalam rapat itu seluruh pihak sudah bersepakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Kaimana guna mendukung kelancaran tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Forkopimda di Kaimana sudah bertemu dengan pihak yang bersengketa dan sudah disepakati untuk menjamin kelancaran pilkada," ujarnya.

Saat ini, kata dia, jumlah personel BKO Polda Papua Barat yang dilibatkan dalam Operasi Mantap Praja (OMP) Mansinam II untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kaimana sebanyak 61 personel.

Operasi tersebut diselenggarakan mulai 27 Agustus 2024 hingga Februari 2025 dengan tujuan memperkuat pola pengamanan dari Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, sehingga pesta demokrasi berlangsung aman, tertib, dan damai.

Ketua Bawalu Papua Barat Elias Idie menjelaskan sengketa pemilu yang diajukan oleh bakal paslon Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (RAMBO) telah ditolak seluruhnya.

Penolakan tersebut berkaitan dengan kualifikasi dan objektivitas terhadap syarat dukungan untuk paslon perseorangan, seperti ketidaksesuaian KTP saat proses verifikasi faktual.

"Jajaran Bawaslu Kaimana sudah membacakan putuskan tanggal 3 September 2024. Semua materi permohonan ditolak seluruhnya," kata Elias Idie.

Bawaslu provinsi, kata dia, kemudian menginformasikan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana terkait pengajuan sengketa satu bakal paslon perseorangan kepada Bawaslu RI di Jakarta.

Berdasarkan pemantauan Bawaslu provinsi, kata dia, keputusan menolak seluruh materi sengketa Pilkada 2024 dari bakal paslon perseorangan masih dalam koridor regulasi dan perundang-undangan.

"Sepanjang kami lakukan pemantauan dan pendampingan, keputusan yang diambil Bawaslu Kaimana sudah sesuai aturan," ujarnya.