Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kesulitan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau pada 2 Desember. Tapi, tim yang bergerak di lapangan bisa menanganinya.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi dugaan adanya penegak hukum lain yang memantau pergerakan tim dalam operasi senyap tersebut.

“Untuk kegiatan tangkap tangan di Pekanbaru tentunya penyidik dan penyelidik memiliki kesulitan tersendiri dalam melakukan proses tangkap tangan walaupun pada akhirnya berjalan lancar,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember.

Sementara soal dugaan pergerakan tim komisi antirasuah diawasi, Tessa tak mau menjawab lebih lanjut. “Terkait informasi itu nanti akan saya dalami,” tegasnya.

“Saya tanyakan ke penyidik apakah memang ada pihak-pihak yang berusaha menggagalkan proses tangkap tangan. Jadi ini perlu konfirmasi lagi,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Dugaan pemantauan oleh penegak hukum lain saat OTT ini diketahui dari sumber VOI. Tim yang bergerak bahkan diberi sandi ‘merah putih’.

Temuan ini disebut berasal dari handphone salah satu tersangka. Selain memantau, penegak hukum lain ini juga mengingatkan jangan ada transaksi lebih dulu.

Adapun KPK sudah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka usai terjaring OTT. Ketiganya diduga melakukan praktik lancung terkait pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.

Pemotongan ini disebut untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra. Selain itu, KPK juga menduga penjabat wali kota itu menerima jatah Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran Setda untuk makan dan minum pada November 2024.

Adapun uang yang ditemukan saat OTT mencapai Rp6,8 miliar. Akibat perbuatannya, ketiganya disangka melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).