Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka. Ketiganya menggunakan rompi oranye setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap mereka jadi tersangka terkait pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru. Peristiwa ini disebut terjadi sejak Juli 2024 atau dua bulan sejak Risnandar menduduki jabatannya.

"(Pemotongan, red) untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru," kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu dini hari, 4 Desember.

Ghufron menyebut Novin selaku Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dibantu stafnya, Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila melakukan pencatatan uang keluar dan masuk.

"NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru," tegasnya.

Tak sampai di situ, KPK juga menduga Risnandar menerima jatah dari penambahan anggaran Setda untuk makan dan minum pada November 2024. Duit ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.

"Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," jelas Ghufron.

Akibat perbuatannya tiga tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Ghufron bilang penyidik akan terus mendalami aliran uang lainnya.

"KPK terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya," pungkasnya.