Bagikan:

JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Haryanto terkait dugaan keterlibatan dalam video asusila yang tersebar di jejaring media sosial.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik. Dan diberikan sanksi teguran tertulis," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang Mahkamah Kehormatan DPR, Selasa, 3 Desember. 

"Keputusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa, 3 Desember yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Dan dibaca dalam sidang MKD Pada Selasa, 3 Desember 2024 dan menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," sambungnya.

Dalam sidang itu, MKD sempat memutar video asusila yang dimaksud. Mereka kemudian mencecar berbagai pertanyaan kepada Haryanto.

Sejumlah anggota MKD menganggap wajah dalam tayangan video dengan yang Haryanto sangat mirip.

"Mirip ngga sama Bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip ngga sama Bapak?," tanya anggota MKD Mangihut Sinaga. 

Haryanto pun terus membantah tudingan yang dilontarkan anggota MKD. Ia tetap berkukuh mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui asal-usul video tersebut.

Haryanto juga menegaskan dirinya ingin melaporkan kasus tudingan beredarnya video itu atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Namun ia tak mengetahui siapa objek yang akan dilaporkan. Sebab, konten itu tersebar di akun jejaring media sosial yang tidak jelas.

Selain itu, MKD juga mengusut kasus itu bukan berdasarkan adanya laporan, melainkan karena temuan. Karenanya, Haryanto merasa kesulitan untuk melaporkan kasus fitnah tersebut.

"Kami tidak pernah merasakan semacam itu bahkan saya ini tidak tahu. Bahkan saya ini jadi korban," katanya.

"Saya tidak tahu yang mulia kami pun tidak pernah tahu, kami tidak melakukan. Kami tidak tahu kan selama ini tidak ada yang melapor. Laporan itu kan dari konten-konten yang beredar itu, jadi saya tidak tahu. Kalaupun ada yang melaporkan, saya merasa dirugikan juga bisa melapor terhadap undang-undang ITE," tutupnya. 

Untuk diketahui, Haryanto merupakan mantan Bupati Pati, yang kini menjadi Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Haryanto. Ia sempat menuai sorotan publik buntut video eksibisionisnya viral di jejaring media sosial. Konten tersebut terkait video seks.