Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Nuroji imbas pernyataannya yang dianggap diskriminatif terhadap tim sepakbola nasional Indonesia dalam rapat kerja Komisi X bersama Kemenpora pada Selasa, 17 November lalu. 

"Kita sudah memutuskan hukumannya atau amar keputusannya adalah yang terhormat Insinyur Haji Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan. Berupa teguran tertulis, sanksinya teguran tertulis," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember.

Nazaruddin mengatakan, putusan atas laporan dari mahasiswa bernama Yayan Setiadi itu ditetapkan oleh seluruh majelis MKD. Putusan ini, kata dia, juga sudah dilayangkan secara langsung kepada Nuroji. 

"Tidak ada satupun anggota majelis yang keberatan," katanya. 

Untuk diketahui, Nuroji disanksi imbas pernyataannya dalam rapat kerja Komisi X bersama Kemenpora pada Selasa, 17 November.  Kala itu, Nuroji mengkritik kemenangan Timnas Indonesia yang tidak pantas untuk dibanggakan karena kebanyakan pemainnya naturalisasi.

Berkat kritik tersebut, Nuroji dilaporkan seorang mahasiswa, Yayan Setiadi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena telah melakukan diskriminatif terhadap pemain Timnas Indonesia.