Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Hal ini sudah berdasarkan anjuran dokter, terlebih pasien yang memiliki gejala berat. 

“Kalau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, 12 April.

Sedangkan bagi yang terkonfirmasi positif dan tak bergejala atau OTG, masih bisa untuk berpuasa dan ibadahnya dilakukan di tempat karantina. 

Akan tetapi, sambungnya, mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak diperkenankan untuk ikut ibadah berjamaah lantaran berpotensi menularkan dan menyebarkan virus ke orang lain.

“Bagi saudara-saudara kita yang terpapar COVID-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat di mana dia dikarantina agar tidak menularkan kepada orang lain. Dalam batas tertentu dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan,” jelas Asrorun Niam.

 

Kalaupun memilih untuk tidak berpuasa, lanjutnya, MUI menyarankan agar berkonsultasi dengan dokter.

Asrorun Niam mengatakan, bagi seseorang yang terpapar COVID-19 dan memutuskan tak berpuasa, bisa menggantinya di bulan lain atau ketika dia sudah sembuh.

“Kalau nanti dia tak berpuasa, dia meng-qhada saat sembuh. Tetapi bisa jadi dalam kondisi tertentu, dia tidak sembuh, dia meninggal belum sempat qhada, dia tidak dosa. Dia dalam posisi tidak terkena beban hukum,” terangnya.