Terungkap! Simpatisan Padati Bandara Soetta Sehari Sebelum Rizieq Shihab Tiba di Indonesia
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta Oka Setiawan menyebutkan, sehari sebelum Rizieq Shihab tiba di Indonesia para simpatisannya sudah memadati kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) 

Pernyataannya itu disampaikan Oka Setiawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan kerumunan di Petamburan.

"Jadi pada saat tanggal 10 (November 2020) itu situasi bandara sangat ramai ya. Itu sebetulnya dimulai dari tanggal 9 (November)," ucap Oka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 April.

Jaksa penuntut pun yang mendengar pernyataan itu langsung mempertanyakan perihal tujuan para simpatisan datang sehari sebelum kedatangan Rizieq Shihab.

Lantas, Oka menjawab jika para simpatisan itu ingin menjemput Rizieq Shihab. Bahkan, mereka berasal dari berbagai daerah.

"Jadi tanggal 9 itu sebetulnya apa? tanya jaksa.

"Jadi h-1 pada saat tanggal 9 itu itu sekitar 21.00 WIB itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput. Jadi dari berbagai daerah, kami tanya juga berbagai daerah di Indonesia dari Jawa Timur, Jawa tengah," jawab Oka.

Bahkan, Oka menyebut seiring berjalannya waktu jumlah simpatisan semakin bertambah. Hingga akhirnya jumlah simpatisan diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.

"Tapi pada kenyataannya memang berjalannya waktu hingga pagi memang sebagian massa penjemput simpatisan sampe ke terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang jumlahnya memang cukup jauh ratusan ribu. Kita lihat dari jarak terminal 3 sekitar 800 meter itu penuh penjemput," kata dia

Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.