JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Setyo Budiyanto tak akan memiliki hak veto dalam proses pengambilan keputusan meski berstatus sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Suaranya bukan berarti harus menjadi penentu saat mengambil kebijakan.
"Ketua KPK dia tidak punya hak veto. Sama suaranya (dengan pimpinan yang lain, red)," kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November.
Alexander menyebut alih-alih memiliki hak veto, jabatan ketua komisi antirasuah sebenarnya sifatnya hanya untuk urusan seremonial. Sebab, kepemimpinan di KPK sebenarnya lebih mengutamakan kolektif kolegial.
"Jadi dalam pengambilan keputusan bukan berarti empat pimpinan itu bisa dikalahkan dengan satu vetyo ketua, tidak. Suaranya sama. Dia hanya koordinator saja sebagai ketua gitu. Tidak ada kelebihan dalam membuat keputusan," tegasnya.
"Lebihnya ya, apa, terkait mungkin undangan, seremonial, kalau diundang Istana dan sebagainya umumnya kalau ketua itu ada, ya, ketua hadir meskipun pengalaman saya, ya, enggak harus juga," sambung Alexander.
Karenanya, Alexander mengingatkan para pimpinan KPK periode mendatang harus menjaga kekompoakan setelah dilantik. "Dan jangan pernah terlibat pada konflik pribadi apalagi kemudian membawa instansi asal mereka," ujarnya.
BACA JUGA:
"Ini yang tentu mungkin akan menjadi hal yang berat ketika pimpinan itu masih aktif, masih aktif di lembaga asalnya," jelas mantan hakim Adhoc tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih pimpinan KPK periode 2024-2029. Sebagai ketua adalah Setyo Budiyanto yang sebelumnya menjabat Irjen Kementerian Pertanian era Andi Amran Sulaiman dan pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Kemudian empat Wakil Ketua KPK yaitu, Johanis Tanak yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan Fitroh Rohcahyanto berkatar belakang jaksa yang pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK.
Lalu ada mantan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, dan Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Ibnu Basuki Widodo.