Bagikan:

MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kota Manado, sudah pada tahap penetapan tersangka dan tersangka sudah ditahan.

"Tersangka dua orang masing-masing SWR selaku PPK, dan BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara sebagai pihak penyedia," kata Thamsil yang saat itu didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Ganda Saragih dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.

Akibat perbuatan para pelaku, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp3,8 miliar.

Dijelaskan Polda Sulut, engadaan mobil lab 4 PCR terjadi pada tahun anggaran 2020 pada saat pandemi COVID, di Dinas Kesehatan Kota Manado yang dianggarkan sekitar Rp8,7 miliar.

"Setelah dilakukan penyelidikan diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar," katanya.