TANGERANG – Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, dipanggil oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang terkait dugaan penyebaran berita hoaks di media sosial (medsos).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut.
Kombes Baktiar menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan semua tahapan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan terus melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu,” ujar Kombes Baktiar, usai pemanggilan Said Didu di Mapolresta Tangerang, Selasa, 19 November.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Said Didu sebagai saksi.
“Dasar pemanggilan sebagai saksi ini adalah adanya laporan atau pengaduan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang terkait pernyataan yang disampaikan oleh Said Didu melalui konten yang dibuatnya,” jelasnya.
BACA JUGA:
Baktiar juga menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari Ketua Apdesi, Maskota, yang menyatakan bahwa konten yang dibuat Said Didu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini mendorong Ketua Apdesi untuk membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang.
“Polresta Tangerang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Hari ini, kami telah memanggil dan memeriksa Said Didu sebagai saksi,” ungkapnya.