TANGERANG - Polisi akan memeriksa Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu di Polresta Tangerang. Pemanggilan itu terkait kritik Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Said Didu dipanggil untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024 pukul 11.00 WIB, di Polresta Tangerang," kata salah satu tim advokasi Said Didu, Gufroni dalam keterangannya, Senin, 18 November.
Said Didu dilaporkan dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Maskota.
BACA JUGA:
"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota, dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2. Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Maka, tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," ucapnya.
Secara terpisah, Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan informasi tersebut terkait pemeriksaan Eks Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 tersebut.
“Benar, akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Baktiar.