Bagikan:

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan kawasan PIK 2 dan BSD menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024. Meski tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PT PANI dan PT BSDE disebut tetap mendapatkan privilege tersendiri.

Harga saham PT PANI dan PT BSDE naik setelah pemerintah mengumumkan penetapan PSN baru. Dalam catatan, pada perdagangan sesi pertama, Senin 25 Maret 2024 harga saham PANI naik 3,76 persen ke Rp5.525 per lembar. Harga melonjak cukup tajam dalam sepekan terakhir dari Rp 5.100 per lembar saham pada Selasa, 19 Maret 2024. Demikian juga dengan harga saham BSDE yang naik 3 persen hingga Rp1.010 per lembar dibandingkan dengan pekan sebelumnya, yang di kisaran Rp950 per lembar.

Selain kenaikan saham, PT PANI dan PT BSDE berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, juga mendapatkan privileg lain seperti kemudahan perizinan dan penyelesaian masalah hukum. Terkait kemudahan perizinan, Pasal 4 Poin g, menyebutkan bahwa pemerintah melalui stakeholder terkait harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah PSN. Kemudian Pasal 5 Ayat 2 mendukung pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa perizinan berusaha bagi kegiatan yang termasuk dalam risiko tinggi harus dipercepat.

Sementara bila muncul persoalan atau sengketa yang dibawa ke jalur hukum, proyek PSN akan mendapat kemudahan penyelesaian hukum. “Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan,” tulis Pasal 46 Ayat 1.

Kemudian dalam Ayat 2, Kejaksaan atau Polri yang menerima laporan perlu menyampaikan hal tersebut kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk memeriksa keluhan tersebut paling lambat 5 hari sejak laporan diterima. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri atau kepala daerah terkait meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan maksimal 30 hari kerja menurut Pasal 46 Ayat 4.

Wewenang yang Salah Digunakan

Penyalahgunaan wewenang ini terdiri dari kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, dan tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

Privilege ini pernah mendapat kritikan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhamad Said Didu, yang menyoroti maraknya sengketa pembebasan lahan untuk perluasan PIK 2. Tapi, Tim Kuasa Hukum pengembang PSN 2024 PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan PIK 2 tidak merugikan warga karena perolehan tanah sudah sesuai dengan kesepakatan antara pengembang PIK 2 dengan warga atau masyarakat.

Ilustrasi dari PIK 2. (Ist)
Ilustrasi dari PIK 2. (Ist)

“PIK 2 juga tidak melakukan penggusaran massal secara paksa karena tanah warga dimaksud telah dimiliki dengan iktikad baik melalui jual beli antara warga atau masyarakat dengan Pengembang PIK 2 sesuai dengan UU Pertanahan/Agraria,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pembelian tanah dilakukan dengan harga wajar dan pantas. Ganti rugi pembebasan tanah telah diterima warga atau masyarakat sepenuhnya sehingga masyarakat bersedia melepaskan tanahnya kepada Pengembang PIK 2 tanpa adanya intimidasi.

Adapun Konsultan Hukum Agung Sedayu Group, Haris Azhar mengungkapkan, lahan yang dibebaskan PIK 2 tidak seluruhnya bagian dari PSN. Selain atas nama PSN, pembebasan lahan pun ada yang murni atas nama swasta yakni Agung Sedayu dan Salim Group.

“Saya cari tahu secara independen ke struktur pemerintahan di Banten. Yang dibilang PSN, yang katanya dikasih ke PIK, itu cuma 1.700 hektare. Lahan yang masuk PSN sebagian di antaranya juga milik Perhutani yang diperintahkan ke PIK 2 untuk dihijaukan kembali,” tuturnya.

Fungsi PSN Itu..

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, akan lebih bijak bila pemerintah memasukkan dan menetapkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta sebagai PSN 2024.

Menurutnya, pengembangan PIK 2 dan BSD telah digarap oleh perusahaan swasta, sedangkan proyek Hambalang masih terbengkalai hingga saat ini akibat kasus korupsi. Selain itu, PSN lebih kepada proyek yang sifatnya populis atau demi kepentingan rakyat banyak dan bukan sekelompok elit saja. Selain itu, juga untuk proyek-proyek yang belum berjalan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya mengunjungi Proyek Hambalang yang mangkrak pada 18 Maret 2016. (Twitter/@jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya mengunjungi Proyek Hambalang yang mangkrak pada 18 Maret 2016. (Twitter/@jokowi)

 

“Pandangan saya, kenapa kok gak Hambalang saja yang dijadikan PSN, yang mangkrak. Hambalang telah menghabiskan banyak anggaran. Pada September 2013, BPK mengungkapkan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp463,67 miliar. Dilanjutkan saja. Kan paling tidak jadi berfungsi,” tukasnya.

Trubus juga menyoal kawasan BSD yang sudah dihuni banyak penduduk. Dia mempertanyakan, apakah selama ini pihak swasta yang menjadi pengembang kesulitan dalam menghadapi masyarakat di sekitarnya untuk melepaskan hak tanah mereka. “Kalau pemerintah memang ingin turut serta dalam pengembangan PIK 2 dan BSD, mestinya ikut sejak awal. Ini kan sudah jadi sesuatu. Kenapa BSD,” imbuhnya.

Karena itu, dia juga merekomendasikan proyek Meikarta yang juga tidak jelas ujungnya hingga saat ini masuk PSN daripada BSD. “Kenapa gak Meikarta itu? Banyak masyarakat yang sudah dikorbankan, kenapa gak pemerintah ada di situ?” tuturnya.

Trubus menegaskan, proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi milik Lippo Group itu bisa dilanjutkan oleh pemerintah. Proyek ini akan lebih strategis untuk dijadikan PSN karena dekat dengan infrastruktur arah ke Jawa.

“Yang kepentingan publiknya sudah kelihatan, karena banyak sekali masyarakat yang istilahnya di-PHP oleh pihak pengembang. Tapi kok ujug-ujug ada BSD yang membuat publik agak terkejut. BSD kan selama ini gak ada masalah,” kata dia.

Pemerintah Diminta Lebih Selektif dan Transparan

Pengamat tata kota Nirwono Yoga sepakat bila proyek mangkrak seperti Meikarta lebih layak masuk PSN daripada PIK 2 dan BSD. Sebab, PIK 2 dan BSD sudah dapat dikembangkan secara mandiri oleh pihak swasta tanpa bantuan khusus dari pemerintah.

“Bahkan kedua lokasi ini menjadi contoh baik bagaimana pengembang swasta dapat membangun kawasan kota dengan baik tanpa bantuan dukungan pemerintah,” ujarnya.

“Ketimbang PIK dan BSD, proyek Meikarta yang hingga kini tidak tuntas seharusnya dibantu pemerintah dengan ditetapkan sebagai PSN. Pemerintah harus lebih selektif dan transparan dan berkeadilan dalam menetapkan kawasan sebagai PSN dengan pertimbangan matang dan memberikan kemanfaatan langsung ke masyarakat,” sambung Nirwono.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengakui bahwa masuknya kawasan BSD dan PIK 2 ke PSN meninggalkan kesan yang janggal. Menurutnya, melalui penetapan PSN, Jokowi berupaya memudahkan Aguan dan Franky mengebut pengembangan kedua area permukiman elite tersebut.

“Secara politik, ini sekadar balas budi kepada para konglomerat yang selama ini dianggap membantu dalam proyek pembangunan IKN. Apalagi, Aguan dan Franky kita ketahui memiliki peran besar daripada konglomerat lain,” tuturnya.

Dia menyebut, dengan ditetapkan sebagai PSN, PIK 2 dan BSD bakal lebih mudah dikebut. Karena di-endorse Jokowi, kedua proyek itu bakal mendapat banyak kemudahan, baik dalam bentuk perizinan, dokumen AMDAL, regulasi, fiskal, dan nonfiskal.