YOGYAKARTA - Upacara pedang pora adalah upacara tradisi khas prajurit militer yang dilaksanakan pada acara pernikahan untuk mengantar prajurit militer dari masa lajang ke jenjang pernikahan, termasuk prajurit militer Angkatan Laut. Syarat pernikahan pedang pora pelayaran diatur sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Pedang pora berasal dari kata “perang pura” atau “gapura pedang.” Pelepasan masa lajang tersebut dilakukan oleh rekan-rekan prajurit militer dengan posisi membentuk gapura dari pedang. Pengantin prajurit militer akan berjalan bersama melewati gapura pedang tersebut untuk menuju ke pelaminan sebagai upacara janji setia.
Dilansir dari buku “Tradisi TNI Angkatan Laut” terbitan Dinas Perawatan Personel TNI AL 2020, upacara pedang pora hanya dilakukan satu kali saja bagi seorang perwira TNI AL.
Makna Upacara Pedang Pora
Upacara pedang pora tidak hanya menghadirkan suasana yang sakral, namun upacara ini juga memiliki makna yang sangat mendalam untuk pasangan pengantin prajurit militer. Dua pasukan berurutan saling berhadapan untuk membentuk gapura yang dilewati pengantin memiliki arti jika keduanya sudah siap untuk masuk ke kehidupan rumah tangga.
Pedang terhunus memiliki makna bahwa jiwa ksatria keduanya siap menghadapi beragam rintangan yang akan dihadapi dalam kehidupan. Di saat sang pengantin melewati gapura tersebut merupakan sebuah cermin agar keduanya bisa bergandengan tangan untuk menghadapi dan mengatasi semua rintangan.
Pelaksanaan upacara pedang pora merupakan simbol solidaritas dan persaudaraan antar prajurit militer. Upacara ini juga menandai penerimaan pasangan sang prajurit dalam keluarga besar militer karena pasangan prajurit tersebut akan tergabung dalam Persatuan Istri Tentara atau disingkat Persit.
Syarat Pernikahan Pedang Pora Pelayaran
Adapun persyaratan pelaksanaan pernikahan prajurit militer yang nantinya akan menggunakan upacara pedang pora, sebagai berikut:
- Permohonan izin untuk menikah dan 10 lembar salinan lengkap dengan tanda tangan dari atasan di satuan masing-masing misalnya Komandan Batalyon (Danyon).
- Surat pernyataan kesanggupan calon mempelai wanita beserta tanda tangan bermaterai.
- Surat pernyataan persetujuan dari pihak orang tua atau wali calon istri yang bertandatangan.
- Surat keterangan yang menyatakan belum menikah dengan keterangan mengetahui oleh pemerintah desa dan KUA (Kantor Urusan Agama).
- Surat keterangan menetap dari orang tua pihak calon istri dan suami.
- Surat bentuk sampul D yang diurus di Kodim (Komando Distrik Militer) dan Koramil (Komando Rayon Militer) di wilayah calon istri berdomisili yang bertujuan ke Komandan Kodim, Pasi Intel (Perwira Seksi Intelijen), PasiTer (Perwira Seksi Teritorial dan Danramil (Komandan Rayon militer).
- Dokumen N 1 yaitu dokumen yang berisi keterangan akan menikah yang bertandatangan orang tua dan calon pengantin wanita.
- Dokumen N 2 yaitu pernyataan yang berupa asal usul calon pengantin wanita dan orang
- Dokumen N 4 yaitu surat keterangan tentang calon pengantin wanita.
- Surat pernyataan calon suami dan calon istri.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari pihak calon pengantin wanita dan orang
- Ijazah calon pengantin wanita.
- Akta kelahiran milik calon suami dan calon istri.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon pengantin wanita dan orang tua.
- Pas foto calon pengantin pria berukuran 6×9 memakai PDH (Pakaian Dinas Harian) dan Persit tanpa lencana dengan latar biru sebanyak 12 lembar.
- Pas foto calon pengantin wanita berukuran 4×6 dengan pakaian Persit sejumlah lima lembar.
Biaya Upacara Pedang Pora
Upacara pedang pora TNI AL hingga jabatan militer lainnya tentu berbeda, tergantung dengan pangkat yang menjadi amanah prajurit militer tersebut. Pesta pernikahan tentu saja memerlukan biaya yang tergolong tidak sedikit, hal ini juga terjadi pada pelaksanaan resepsi pernikahan dengan upacara pedang pora. Biaya pernikahan sesuai dengan besaran biaya pernikahan masing-masing yang telah disusun oleh calon pengantin.
BACA JUGA:
Tata cara penyelenggaraan Pernikahan Pedang Pora tentunya harus mengikuti beragam aturan yang berlaku. Orang tua mempelai bisa ikut dalam upacara tersebut, namun jika tidak ingin ikut serta juga tidak menjadi masalah.
Demikianlah ulasan mengenai syarat pernikahan pedang pora pelayaran. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.