Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap seorang pengedar dan dua kurir narkoba, dengan modus kemasan teh Cina. Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan sabu yang diamankan total seberat 40,2 kilogram (Kg), pengedar berinisial A (37) dan dua kurir yakni AG (28) dan YG (26), asal Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan, hingga akhirnya polisi menangkap A di kawasan Jombang, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu, 20 Oktober, lalu.

“Kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jombang, Ciputat, berikut barang bukti sabu seberat 5,19 gram dan alat bukti hisap sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Viktor kepada wartawan, Selasa, 19 November.

Berdasarkan pengakuan A, kata Viktor, akan ada pengiriman sabu dengan jumlah besar yang melintas dari Pulau Sumatera tujuan Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian melakukan penyergapan atas pengiriman barang tersebut. Hasilnya, dua kurir berinisial AG dan YG ditangkap di salah satu parkiran mal Bekasi, Rabu, 6 November, lalu.

Barang bukti yang didapat yaitu sabu seberat 40,2 kilogram yang disembunyikan di kabin mobil. Dua kurir mengaku mendapat upah Rp70-90 juta.

“Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.