Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membeberkan hasil pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan tiga majelis hakim agung di balik putusan kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Juru Bicara MA, Yanto menyebut dari rangkaian pemeriksan yang dilakukan sejak 4 November hingga 12 November, dapat fakta hanya Hakim Agung Soesilo yang sempat bertemu dengan Zarof Ricar.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu ZR," ujar Yanto kepada wartawan, Senin, 18 November.

Pertemuan Hakim Agung Soesilo dengan Zarof Ricar disebut terjadi saat acara pengukuhan guru besar honoris causa yang berlangsung di Universitas Negeri Makassar pada 27 September.

Pada pertemuan itu, Zarof Ricar sempat menyinggung mengenai kasasi Ronald Tannur. Hanya saja, tak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo.

"ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditangapi Hakim Agung S," tegas Yanto.

Selain itu, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tak ditemukan adanya pertemuan lain antara keduanya.

Sementara untuk dua hakim agung lainnya yakni, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, disebut tak pernah bertemu dengan eks pejabat MA tersebut. Bahkan, mereka tak mengenal sosok Zarof Ricar.

"Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu ZR," ucap Yanto.

Dengan fakta-fakta tersebut, disimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim agung terkait putusan kasasi Ronald Tannur.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto.

Sebagai informasi, pemeriksaan itu terkait dengan munculnya dugaan bila Zarof Ricar bertemu seorang hakim agung untuk membicarkan atau mengondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.