Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membeberkan sanksi yang bakal diberikan kepada majelis hakim kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur bila terbukti melakukan pelanggaran. Salah satunya berupa 'non palu'.

"Kalau sanksi etik biasanya kan ada non palu, ada ngga boleh dan sebagainya itu kan," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan, Senin, 28 Oktober.

Sementara untuk sanksi pidana, Yanto menegaskan hal itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pemegang kewenangan dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.

Mahkamah Agung ditegaskan tak akan mencampuri perihal prodes hukum terkait hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Tapi kalau sanksi pidana, kalau seandainya ada pidana kan udah di Kejaksaan. Kita tidak akan mencampuri. Tidak akan mencampuri proses hukum," kata Yanto.

Dalam upaya mencari fakta dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim kasasi, Mahkamah Agung telah membentuk tim pemeriksa.

Pembentukan tim pemeriksaan itu merupakan hasik kesepakatan dari rapat pimpinan Mahkamah Agung yang digelar hari ini.

Tim pemeriksa itu akan diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarfikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," sebut Yanto

Pembentukan tim pemeriksa juga sebagai tindak lanjut dari pernyataan tersangka Zarof Ricar yang telah menghubungi salah satu hakim majelis kasasi.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, perannya bermufakat untuk menyuap hakim agung sebesar Rp5 miliar.

"Keterangan dari Kejaksaan Agung bahwa (Zarof Ricar) sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentu yang akan kita tindak lanjuti," ucap Yanto.

Namun, tak disampaikan secara gamblang apakah seluruh majelis kasasi yang akan diklarifikasi atau hanya hakim agung berinisial S.

Diketahui, ada tiga hakim agung yang menjadi majelis kasasi perkara terdakwa Ronald Tannur.

"Ya statmen di Kejaksaan Agung itu ya tentunya majelis yang menangani kasasi Ronald Tannur yang akan kita periksa," kata Yanto.