Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa guna mengklarifikasi majelis kasasi pada perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Pembentukan itu disebut sebagai tindak lanjut dari pernyataan tersangka Zarof Ricar yang telah menghubungi salah satu hakim majelis kasasi.

"Keterangan dari Kejaksaan Agung bahwa (Zarof Ricar) sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentu yang akan kita tindak lanjuti," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan, Senin, 28 Oktober.

Namun, tak disampaikan secara gamblang apakah seluruh majelis kasasi yang akan diklarifikasi atau hanya hakim agung berinisial S.

Diketahui, ada tiga hakim agung yang menjadi majelis kasasi perkara terdakwa Ronald Tannur.

"Ya statmen di Kejaksaan Agung itu ya tentunya majelis yang menangani kasasi Ronald Tannur yang akan kita periksa," kata Yanto.

Adapun, pembentukan tim pemeriksaan itu juga merupakan hasil kesepakatan dari rapat pimpinan Mahkamah Agung yang digelar hari ini.

Tim pemeriksa akan diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Sebagai informasi, dalam sidang kasasi, majelis hakim mencabut vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, itu pun dijatuhi pidana penjara 5 tahun.