JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengungkap aliran uang milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang diduga berasal dari hasil makelar perkara secara menyeluruh.
"Dari aspek hukum pidana, jaksa harus ungkap ini secara menyeluruh. Jangan sampai hanya dilokalisasi di Zarof Ricar saja. Itu uang dari siapa saja, pernah diberikan kepada siapa saja, terkait dengan kasus apa saja," kata Zaenur dilansir ANTARA, Selasa, 19 November.
ZR merupakan tersangka dugaan pemufakatan jahat suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Menurut Zaenur, aliran uang yang diterima ZR harus diungkap tuntas terlepas dari hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa MA menyatakan majelis kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik.
"Ini tentu pekerjaan yang sangat besar yang juga tentu harusnya dilakukan secara sungguh-sungguh oleh kejaksaan sampai tuntas. Apakah nama-nama tertentu harus diperiksa? Kalau terkait dengan perkaranya, harus. Sejauh apa nama-nama itu punya keterkaitan itu adalah tugas dari penyidik untuk mengungkap-nya," ucap dia.
Adapun, Tim Pemeriksa MA menyatakan majelis kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST), tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tim pemeriksa mengakui ZR pernah bertemu di Makassar dengan Hakim Agung S selaku ketua majelis kasasi. Dalam pertemuan singkat itu, ZR sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak memberikan tanggapan.
BACA JUGA:
Sementara itu, terkait dengan Hakim Agung A dan ST, Tim Pemeriksa MA menyimpulkan ZR tidak pernah bertemu dan tidak pula mengenal keduanya. Karena itu, MA memutuskan menutup pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada majelis kasasi Ronald Tannur.
Terkait hal ini, Zaenur menyoroti komposisi Tim Pemeriksa MA. Menurut dia, tim tersebut hanya diisi oleh internal MA karena diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hakim Agung Jupriyadi dan Noor Edi Yono.
"Memang ada catatan ya terhadap tim yang dibentuk oleh MA karena ini ‘kan tim yang dibentuk oleh internal mereka sendiri, sehingga publik bisa punya keraguan apakah tim ini betul-betul secara total membongkar jejaring mafia peradilan Zarof Ricar ini," imbuh Zaenur.
Menurut Zaenur, seharusnya MA membentuk tim yang berisikan beragam unsur, seperti Komisi Yudisial dan ahli hukum. Hal ini agar menjamin independensi pemeriksaan.
Tujuannya bukan untuk penegakan hukum pidana-nya, tapi memeriksa jejaring mafia hukum ini dan juga bagaimana mafia hukum ini bekerja, agar ke depannya bisa dibuat perubahan-perubahan, program-program perbaikan agar tidak terulang di masa yang akan datang,” ucapnya.