Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tetap tak bisa berpergian ke luar negeri walau status tersangkanya gugur. Dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

“(Pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi, red) masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Senin, 18 November.

Tessa mengatakan putusan praperadilan tak mempengaruhi larangan tersebut. Apalagi, pencegahan dilaksanakan selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Paman Birin ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.