Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas anaknya. Perannya, sebagai pendana suap.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut peran dari Meirizka Widjaja diketahui karena adanya kesepakatan dengan Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Ronald Tannur sekaligus tersangka.

"Kemudian, LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW," ujar Qohar kepada wartawan, Senin, 4 November.

Dalam kesepakatan itu, Meirizka Widjaja juga akan mengganti seluruh uang Lisa Rahmad yang dikeluarkan untuk menalangi pengurusan biaya perkara Ronald Tannur.

Sejauh ini, dari alat bukti yang ada, tersangka Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat agar anaknya divonus bebas senilai Rp1,5 miliar.

"Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tesangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp1,5 miliar," sebutnya.

Tapi, tersangka Lisa Rachmat juga telah menalangi pembayaran biaya pengurusan perkara. Jumlahnya Rp2 miliar.

"Sehingga totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," kata Qohar.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Dua oorang lainnya yakni Lisa Rachmat dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kasus suap ini bertujuan agar Ronald Tannur divonis bebas di perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.