Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menjalankan sekolah gratis untuk swasta. Namun, dalam perencanaannya, ternyata sekolah agama atau madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah belum masuk sasaran sekolah gratis.

Hal ini diakui oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Khoirudin menyebut, madrasah belum bisa dimasukkan dalam program sekolah tragis karena terkendala regulasi. Saat ini, madrasah bukan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI, melainkan Kementerian Agama (Kemenag).

"Sekolah madrasah ini secara regulasi di bawah Kemenag bukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Khoirudin, Rabu, 30 Oktober.

Khoirudin menyebut pihaknya telah membahas persoalan ini dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta. Hasilnya, muncul usulan madrasah bisa ikut menjalankan program sekolah gratis dengan pembiayaan lewat anggaran hibah.

"Itu hanya kendala administratif, pendanaan kan mestinya tidak terkendala. Bisa melalui jalur hibah. Yang sekolah di madrasah juga warga Jakarta, dan bayar pajak. Seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama, harus adil," urai Khoirudin.

Lebih lanjut, Khoirudin menegaskan telah meminta Pemprov DKI untun mengalokasikan anggaran hibah kepada madrasah-madrasah tersebut.

“Saya sudah datang menghadap Sekda agar madrasah diperlakukan sama. Kalau hari ini belum, mudah-mudahan tahun depan dari pak gubernur atau pak Sekda bisa memberikan alokasi anggaran, sehingga madrasah dapat gratis,” ungkap Khoirudin.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI tengah menyusun kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun anggaran 2025.

Alokasi rancangan APBD tahun depan pun tengah diotak-atik untuk bisa menjalankan program sekolah gratis pada instansi pendidikan swasta di Jakarta.

Sempat ada wacana anggaran sekolah gratis akan diambil dari anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sehingga, program bantuan pendidikan tersebut berpotensi dihapus karena dialihkan untuk sekolah gratis.

Namun, DPRD menginginkan agar KJP tetap disalurkan ketika sekolah gratis diterapkan, mengingat program bantuan pendidikan tersebut masih sangat dibutuhkan siswa dari kelompok masyarakat tidak mampu.

Sehingga, solusi sementara, eksekutif dan legislatif akan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa ditingkatkan dari komposisi APBD, atau setidaknya ada penambahan dana bagi hasil (DBH).