Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menegaskan ada persyaratan bagi sekolah-sekolah swasta bisa masuk dalam program sekolah gratis yang dibiayai Pemprov DKI.

Syarat ini menjadi cara Pemprov DKI untuk mengantisipasi munculnya pendirian sekolah baru oleh suatu yayasan atau lembaga hanya karena mengetahui program sekolah gratis bakal dijalankan di Jakarta.

“Untuk yang di bawah, (sekolah gratis) ini juga akan membuat masyarakat ingin bikin sekolah-sekolah baru. Kita batasi dulu. Untuk sekolah-sekolah minimal sudah 6 tahun atau 10 tahun baru bisa mendapatkan itu,” ungkap Joko, dikutip Selasa, 13 Agustus.

Joko menegaskan, kebijakan sekolah gratis merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional. Karenanya, Pemprov telah melakukan pembahasan secara mendalam seperti saran DPRD DKI Jakarta.

“Untuk sekolah-sekolah swasta yang atas-atas (grade A dan B) itu tidak mendapatkan itu, karena mereka juga tidak akan mau,” tutur Joko.

Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta disebut telah menyetujui agar sekolah gratis bisa diterapkan. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak pun meminta Pemprov DKI segera menjalankan kebijakan tersebut, setidaknya tahun depan.

"Ini tinggal bagaimana kita menerapkannya. Apakah di tahun 2025 atau 2026. Ya, 2025 paling bisa diusahakan secepatnya. Karena ini sudah tidak bisa lagi terlalu diulur-ulur," ungkap Jhonny beberapa waktu lalu.

Jhonny mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan sekolah gratis. Selama ini, DPRD kerap menerima pengaduan dari keluarga tidak mampu, mulai dari kasus putus sekolah hingga ijazahnya ditahan oleh sekolah swasta karena belum melunasi biaya pendidikan.

"Kalau ini terjadi, berarti negara abai. Pemprov DKI Jakarta juga lalai dan juga memang tidak punya sence of crisiss dengan orang yang tidak mampu itu," tegas Jhonny.

Kini, Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji rencana penerapan sekolah gratis khususnya swasta di Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menargetkan kajian tersebut selesai akhir tahun 2024.

Sebagai catatan, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, tidak semua sekolah swasta akan masuk dalam program sekolah gratis.

Tercatat, sebanyak 415 sekolah swasta grade A dan B tetap menggunakan sistem pembiayaan pendidikan yang sudah mereka terapkan. Mengingat, sekolah-sekolah tersebut selama ini tidak mendapat penyaluran dana bantuan operasional pendidikan (BOS).

"Jadi, mereka memang sudah mandiri, tidak menerima dana BOS dari pemerintah pusat. Nah, yang akan kita hapuskan adalah mereka yang menerima dana BOS," kata Budi kepada wartawan, Senin, 5 Agustus.