Bagikan:

JAKARTA - Polri tak keberatan dengan saran dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) untuk melibatkan mantan penyidik KPK dalam penanganan kasus laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Tapi pelibatan harus memenuhi aturan yang berlaku.

"Boleh. Siapa pun mau melibatkan diri tapi sesuai dengan aturan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 April.

Aturan yang dimaksud yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan itu tertulis jelas pihak-pihak yang bisa menangani perkara.

Sementara untuk mengajukan diri sebagai saksi pun sudah ada aturannya. Ramadhan menegaskan hanya pihak-pihak yang keterangannya bisa dipertanggungjawabkan dapat dijadikan sebagai saksi.

"Semua diatur di dalam KUHAP, penyidik itu siapa. Kalau untuk melibatkan diri sebagai saksi itu sudah diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan tentunya memberikan alat bukti yang sah," kata dia.

Sebelumnya Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyarankan Bareskrim Polri untuk melibatkan para mantan penyidik KPK dalam penanganan perkara KM 50. Alasannya, mantan penyidik KPK diyakini bisa menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam rangkaian kasus tersebut.

"Saya sarankan kalau polisi itu masih mengaku Presiden sebagai atasan langsung, maka apa yang disampaikan Komnas HAM itu hanya merupakan salah satu sumber keterangan, bahan keterangan. Mereka harus eksplor. Beberapa hari yang lalu saya sarankan Bareskrim bisa menggunakan mantan-mantan penyidik KPK yang sekarang sudah kembali ke Mabes Polri, khususnya di Bareskrim untuk mereka melakukan tugas penyidikan itu," kata Abdullah.

"Itu saya yakin kalau mantan penyidik KPK diberikan tugas itu, mereka akan bisa menemukan bahwa memang yang terjadi itu pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran biasa. Ini yang saya sarankan kalau Mabes Polri, Bareskrim khususnya, menggunakan mantan penyidik KPK insyaallah mereka akan dapat itu proses penganiayaan itu," sambung dia.