JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU Perampasan Aset sangat urgen untuk dibahas dan disahkan. RUU Perampasan Aset ini disebut sudah menjadi tunggakan pemerintah dan DPR selama 15 tahun.
“Apakah RUU Perampasan Aset ini urgent atau tidak, maka secara tegas saya mengatakan ini adalah hal yang urgent,” kata Edward Omar, Rabu, 7 April.
RUU Perampasan Aset ini merupakan tindaklanjut dari ratifikasi Konvensi PBB antikorupsi. Dalam klausulnya jelas Edward Omar, negara yang berpartisipasi harus menyesuaikan aturan Undang-Undang dalam kurun waktu satu tahun setelah ratifikasi.
“Namun hingga saat ini kita belum melakukan perubahan dalam UU Tipikor untuk disesuaikan dengan Konvensi PBB Antikorupsi,” sambungnya.
Ada tiga tujuan dalam Konvensi PBB Antikorupsi yakni memberantas korupsi secara efisien dan efektif, pengembalian aset serta kerja sama internasional.
“Dalam konteks pengembalian aset inilah yang merupakan tujuan dari Konvensi PBB tentang Antikorupsi maka kita akan bertemu dengan persoalan perampasan aset kejahatan atau pengembalian aset hasil kejahatan,” papar Edward Omar.
Untuk pengembalian aset kejahatan menurut Wamenkumham membutuhkan 4 hal yakni political will, sistem hukum, kerja sama kelembagaan dan kerja sama internasional.
“Memang pengembalian aset kejahatan atau pemulihan aset bukan hal yang gampang tapi butuh proses, waktu, tenaga, dan dana yang tidak sedikit. terlebih hasil pengembalian aset tidak lebih dari 30-37 persen padahal sudah memakan waktu yang cukup lama,” papar dia.
BACA JUGA:
Wamenkumham juga menyinggung upaya yang dilakukan pemerintah sebelumnya dalam perampasan aset kejahatan. Dulu pernah dikenal tim pemburu aset, namun menurut Edward Omar, tim itu tak lagi terdengar.
“Ketika Prof Indrayana jadi Wamenkumham, dia pernah mengajak saya mengembalikan aset kejahatan dalam kasus Century sekitar 6 sekian triliun. Saya tidak tahu nasib tim pemburu aset itu sekarang bagaimana, tapi saya masuk bareng Pak Darmono, ternyata otoritas di Hong Kong mempersoalkan hal-hal yang tidak kita bayangkan,” tutur Wamenkumham.
Persoalan muncul karena perbedaan standar terkait perampasan, penyitaan atau pun pembukaan aset kejahatan. Karena itu, saat ini menurutnya penting menggolkan RUU Perampasan Aset di DPR.