Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal berkonsultasi dengan DPR RI terkait kelanjutan seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas.

Langkah ini diambil karena banyak yang menyoroti penyerahan dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum dia lengser dari jabatannya.

“Kami akan konsultasi dulu dengan DPR. … Kan sikapnya sekarang ada di DPR, kan, karena presiden (Presiden Jokowi, red) sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober.

Sementara saat disinggung soal peluang Prabowo menarik nama yang sudah diserahkan Jokowi, Supratman tak mau memerinci lebih lanjut. Katanya, semua dikembalikan kepada eks Menteri Pertahanan tersebut.

“Tergantung presiden, saya enggak boleh berpendapat. Kan hak prerogatif presiden,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui surat untuk Prabowo Subianto. Dia mendesak rekomendasi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR RI untuk ditarik.

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober.

Boyamin mengatakan surat tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman barang pada Senin sore, 21 Oktober. “Hanya Bapak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” tegasnya.

DPR juga disebutnya cukup mengarsipkan surat yang sudah dikirimkan Jokowi sebelum lengser. Sebab, dia dianggap tak lagi berhak membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK apalagi sampai menyerahkannya kepada legislator untuk uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test.

Boyamin bilang kewenangan ini sebenarnya ada pada Prabowo seperti yang diatur pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan 118 alinea pertama. Berikut rinciannya:

“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.”

“Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”