Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Diketahui, ketiga hakim yang menangami perkara Ronald Tanur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Iya, tiga hakim yang menangani Ronald Tannur diamankan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 23 Oktober.

Namun, belum disampaikan secara gamblang dasar penangkapan ketiga hakim tersebut.

Hanya disebutkan perihal rangkaian peristiwan hingga ketiga hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur itu diamankan akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Nanti akan disampaikan jam 7 ya, nanti lengkapnya," kata Harli.

Dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.