Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani mengundurkan diri dari jabatannya karena dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen menyebut, surat pengunduran diri Zita dibuat pada 14 Oktober 2024 atau enam hari sebelum Prabowo dilantik sebagai Presiden ke-8. Husen mengaku partainya saat itu sudah mengetahui putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan akan ditarik masuk ke kabinet Prabowo.

"Memang kita sudah tahu bahwa beliau (Zita) akan pasti ke sana (masuk kabinet), kalau enggak wamen (wakil menteri), ya yang lain. Karena itu, jauh-jauh hari, tanggal 14 oktober, beliau sudah membuat surat pengunduran diri," kata Husen di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Oktober.

Sebagai Anggota DPRD, Zita memang tak bisa merangkap jabatan bila ingin mengemban posisi sebagai Utusan Khusus Presiden. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pada pasal 350 ayat (1), Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah, hakim pada badan peradilan, PNS, anggota dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Saat ini, Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta tengah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon Anggota DPRD DKI pengganti Zita kelak.

Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD DKI 2024 di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2, caleg PAN dengan jumlah suara terbanyak kedua setelah Zita adalah Ismail.

"Sudah pasti yang menggantikan, menurut UU Pemilu, suara terbesar kedua di bawah Bu Zita, pak ismail. Tadi sudah saya tanda tangan suratnya untuk diproses ke Ketua DPRD dan Sekwan. Terus, sekarang pak ismail lagi mengurus kelengkapan administrasi," urai Husen.

Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata