Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut investasi yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada PT Insight Investment Management (IIM) yang berujung praktik lancung.

Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Thomas Harmanto selaku Direktur PT IIM sebagai saksi pada Selasa, 22 Oktober.

“Saksi TH selaku Direktur PT IIM hadir. Dia didalami terkait dengan investasi PT Taspen pada PT IIM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Oktober.

Tessa bilang, sebenarnya ada saksi lainnya yang akan diperiksa tapi tidak hadir. Berdasarkan informasi yang didapat, saksi ini adalah Camar Remoa selaku karyawan PT IIM.

“Saksi minta penjadwalan ulang di tanggal 30 Oktober 2024,” tegasnya.

Sementara untuk saksi lainnya, juga tidak hadir dan minta penjadwalan ulang. Tessa bilang ada tiga saksi tersebut minta diperiksa pada 29 Oktober.

Adapun para saksi tersebut mengurus rumah tangga selaku Indriani, Kamila Marwa Hanifa sebagai karyawan swasta, Raisa Hana Sajidah selaku pelajar atau mahasiswa, dan karyawan swasta bernama Didi Hernandi.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini juga berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.