Bagikan:

JAKARTA - Sehubungan telah ditetapkannya Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai XIII, maka rapat paripurna juga menetapkan ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR.

Ketua DPR Puan Maharani membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Lembaga Negara lainnya dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa, membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, BURT.

"Apakah Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas, dapat disetujui?” ucap Puan.

"Setuju!," jawab serentak para anggota Dewan.