Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029. DPR sepakat menambah 2 komisi baru sehingga menjadi 13 komisi, serta ada penambahan 1 badan baru.

Adapun pengesahan jumlah AKD digelar dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober.   

Kesepakatan jumlah AKD, jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi di AKD, serta jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD tersebut merupakan hasil dari rapat pimpinan (Rapim) DPR dan rapat konsultasi (Rakonsul) bersama 8 fraksi pada Senin, 14 Oktober, kemarin. 

Selain Puan sebagai Ketua, ada 4 wakil ketua DPR dengan tugas dan koordinator yang telah ditentukan. Yakni Adies Kadir disepakati menjadi Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Ekkeu), Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan (Polhukam).

Selanjutnya, Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, serta Cucun Ahmad Syamsurijal disepakati sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Puan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD jo. Pasal 23 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib,

Alat Kelengkapan DPR terdiri atas Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (Pansus), dan alat kelengkapan Iain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR.

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024, telah menyepakati penambahan jumlah komisi semula 11 komisi menjadi 13 Komisi yaitu Komisi I sampai dengan Komisi XIII,” ujar Puan saat meminta persetujuan anggota dewan terkait pengesahan AKD. 

“Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi, apakah dapat disetujui?,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Paripurna hari ini juga menyepakati pembentukan penambahan 1 badan di DPR yakni Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan yaitu Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra masing-masing 3 anggota, serta NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat masing-masing 2 anggota.

Dengan demikian, total anggota Badan Aspirasi Masyarakat menjadi 19 anggota. Jumlah  dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.

Selain itu, disepakati penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD. Antara lain, Komisi I terdiri dari 45 anggota, Komisi II memiliki 44 anggota, Komisi III dan IV terdiri atas 45 anggota, Komisi VII dan Komisi VIII memiliki 44 anggota, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI terdiri dari 44 anggota, Komisi XII dan XIII memiliki 44 anggota, Bamus terdiri 58 anggota, Baleg memiliki 90 Anggota, dan Banggar 105 anggota.

Kemudian BAKN 19 anggota, BKSAP berjumlah 45 anggota, MKD 17 anggota, BURT berjumlah 25 anggota, anggota Pansus berjumlah 30 orang, dan Badan Aspirasi Masyarakat ada 19 anggota.

Paripurna DPR juga menetapkan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD. Untuk jumlah pimpinan Komisi ada 13 Ketua sesuai dengan jumlah Komisi dan total 52 wakil ketua. Sementara untuk Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan Badan Aspirasi Masyarakat masing-masing terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

Jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD total ada 20 ketua dan 80 wakil ketua.

Terkait pimpinan komposisi fraksi pada pimpinan AKD DPR, dewan menyepakati Fraksi PDIP mendapatkan 4 posisi ketua dan 16 wakil ketua, Golkar 3 ketua dan 17 wakil ketua, Gerindra 3 ketua dan 16 wakil ketua, NasDem 3 ketua dan 6 wakil ketua, PKB 2 ketua dan 9 wakil ketua, PKS 2 ketua dan 6 wakil ketua, PAN 2 ketua dan 4 wakil ketua, serta Demokrat 1 ketua dan 6 wakil ketua.

“Sehubungan dengan itu, kami meminta persetujuan Rapat Paripurna terhadap jumlah Komposisi Fraksi pada Pimpinan Alat Kelengkapan DPR apakah dapat disetujui?,” tanya Puan kembali.

“Setuju!” tegas para anggota dewan lalu disahkan dengan ketukan palu dari Puan.