JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 11 saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Beberapa saksi yang bakal dihadirkan merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novinato, Kadishbu DKI Safrin Liputo, dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
"(Saksi yang bakal dihadirkan) Heru Novinato (mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat), Bayu Meghantara (Wali Kota Jakarta Pusat), dan Safrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 April.
Sementara, 8 saksi lainnya bukan berasal dari penjabat negara. Diduga mereka merupakan pihak-pihak yang sempat melarang adanya acara yang menimbulkam kerumunan.
"(Saksi lainnya) Oka setiawan, Jecky M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Rianto Sulistyo, Rusdian, Sabda Kurnianto, dan Erikson T," kata jaksa.
Belasan saksi ini nantinya akan bersaksi dalam dua perkara. Sebab, majelis hakim memrintahkan pemeriksaan dalam dua perkara ini disatukan.
"Untuk efisiensi pemeriksaan saksinya sama di perkara 221 dan 226 sekaligus saja," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Sebagai informasi, mejelis hakim menolak eksepsi perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Sehingga, persidangan kedua perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.