Ubah Konstitusi Lagi, Vladimir Putin Bisa Jadi Presiden Rusia hingga Tahun 2036
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Wikimedia Commons/World Economic Forum/Remy Steinegger)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani Undang-undang yang memungkinkan dirinya tetap menjabat sebagai presiden, hingga tahun 2036 mendatang. 

Undang-undang tersebut memungkinkan dia mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi, masing-masing selama enam tahun, setelah masa jabatannya saat ini berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Perubahan ini mengikuti perubahan konstitusi tahun lalu, serta didukung lewat pemungutan suara publik pada musim panas lalu. Vladimir Putin pun berpeluang untuk tetap menjabat sebagai presiden hingga berusia 83 tahun. 

Melansir Reuters, Vladimir Putin saat ini tengan menjalani masa jabatan kedua berturut-turut sebagai presiden, atau periode keempatnya secara total.

Ini bukan kali pertama Vladimir Putin mengubah konstitusi. Pada tahun 2008 lalu, Ia mengubah konstitusi untuk mengamankan jabatannya.

Ketika itu, Putin 'bertukar' jabatan dengan Dmitry Medvedev. Sehari setelah Medvedev dilantik sebagai Presiden Rusia, Putin dilantik sebagai Perdana Menteri Rusia. Langkah ini dilakukakan untuk menghindari ketentuan konstitusional yang melarang orang yang sama untuk menjalani dua masa jabatan presiden berturut-turut.

Perubahan konstitusi ini pun disebut kalangan kritikus sebagai kudeta konstitusional, dilakukan dengan mengamandemen sejumlah aturan untuk mengharapkan dukungan rakyat Rusia, seperti memperkuat perlindungan pensiun, yang tujuannya mengamankan jabatan setelah tahun 2024 nanti. 

Undang-undang yang ditandatangani oleh Putin membatasi masa jabatan presiden masa depan untuk dua masa jabatan, tetapi mengatur ulang penghitungan masa jabatannya. Selain itu, Undang-undang ini mencegah siapa pun yang memiliki kewarganegaraan asing mencalonkan diri untuk Kremlin.

Sebelum ditandatangani oleh Putin, Undang-undang ini terlebih dahulu disahkan oleh Majelis Rendah Duma dan Majelis tinggi pada bulan lalu. 

Untuk diketahui, Putin pertama kali menjabat sebagai Perdana Menteri Rusia pada tahun 1999-2000 pada masa Presiden Boris Yeltsin. Setelah itu, Ia menjadi Presiden Rusia dua periode berturut-turut, yakni 2000-2004 dan 2004-2008.

Di tahun 2008 hingga 2012, seperti disebut di atas, Putin menjadi Perdana Menteri Rusia. Setelahnya, Putin kembali terpilih sebagai presiden pada periode 2012-2018 dan 2018 hingga 2024 mendatang.