Bagikan:

LAMPUNG - Personel Kepolisian Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan menangkap dua orang pelaku berinisial PP (32) dan BA (21), warga Kecamatan Katibung yang menjadi spesialis pencurian sejumlah toko ritel.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang hampir menjadi amukan masa karena telah kedapatan melakukan aksi pencurian di lima toko di wilayah hukum setempat.

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang hampir menjadi amukan masa karena telah melakukan aksi pencurian di tiga toko Alfamart, satu toko UMKM Multi Mart, dan satu Indomaret di wilayah Kecamatan Sidomulyo," kata Sugiyanto di Sidomulyo, Antara, Jumat, 18 Oktober. 

Motif dari para pelaku tersebut adalah, mereka melakukan pencurian di Alfamart, Indomaret dan minimarket di wilayah hukum Polsek Sidomulyo secara berpindah-pindah.  Terdapat lima lokasi. 

Menurutnya, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curat di lima lokasi dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp2.810.000. Aksi curat itu, telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan.

"Dari hasil interogasi yang bersangkutan pelaku tersebut telah melakukan aksinya selama dua bulan, dengan alasan bahwa mereka kecanduan judi online, jadi uang nya menurut pengakuan dari para pelaku untuk model bermain judi online slot," katanya.

Untuk pasal yang dikenakan oleh para pelaku yakni pasal 363 Juncto 64 KUHPidana, karena melakukan aksi yang berulang dengan ancaman tujuh tahun penjara.