Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket, Satu Pelaku Ditembak Mati
Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok spesialis minimarket yang kerap beraksi di wilayah Jakarta/FOTO: Rizkyy Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok spesialis minimarket yang kerap beraksi di wilayah Jakarta. Dalam proses penangkapan, seorang pelaku tewas ditembak.

"Untuk pelaku berjumlah 2 orang. Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Senin, 29 Mei.

Pelaku yang tewas ditembak berinisial SS (33). Ia merupakan kapten sekaligus perencana dan eksekutor dengan menggunakan senjata api (senpi) di setiap aksi perampokannya. Sementara lainnya yakni, J (25). Dia berperan sebagai joki.

Penangkapan keduanya berdasarakan adanya beberapa laporan polisi (LP) di tingkat Polsek.

Minimarket yang telah menjadi sasaran aksinya antara lain di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, hingga Jatiasih, Bekasi.

"Pelaku ini melakukan aksi di 9 TKP yang semua adalah Alfamart dengan menggunakan sajam dan senjata api," ungkapnya.

"Selalu mengincar toko Alfamart dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam dan mereka juga kadang-kadang menyasar atau melakukan tindak pidana ini di toko-toko Alfamart pada saat jam-jam 2 sampai jam 4 pagi,” sambung Yudho.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menyebut komplotan ini termasuk kategori lintas provinsi. Sebab, mereka termasuk dalam komplotan Lampung.

Terlebih, sebelum tertangkap, mereka juga sudah merencanakan aksi perampokan di wilayah Jawa Barat.

"Pelaku lintas provinsi. Kenapa lintas provinsi? Jdi sebelum kami amankan, dua pelaku ini sudah mapping alfamart yang ada di wilayah Cimahi dan Purwakarta," kata Maulana.

Dalam penangkapan, sejumlah alat bukti turut disita. Di antaranya sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, 3 ponsel, serta dua dompet.

Di kasus ini, mereka yang merupakan residivis dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.