BANJBARBARU - Tim Unit Resmob Polres Banjarbaru, Tim Macan Polda Kalimantan Selatan, dan Unit Resmob Polres Banjar mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau pencurian dua unit mobil saat kegiatan wisuda di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono memimpin pengungkapan beserta tim gabungan yang melakukan penyelidikan di lapangan.
"Dari pengungkapan kasus pencurian dua unit mobil tersebut, petugas gabungan meringkus satu pelaku berinisial MSR (27) warga Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar," ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji dilansir ANTARA, Kamis, 17 Oktober.
Syahruji mengatakan tim gabungan membekuk tersangka MSR padai Rabu sore sekitar pukul 17.00 WITA saat berada di salah satu komplek Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Saat diringkus petugas, MRS tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah ketika digiring ke Polres Banjarbaru," kata Syahruji.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan dua unit mobil yang disita dari pelaku MSR jenis Toyota Kijang Innova 2.0 GMT 2016 warna putih dan satu unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam di rumahnya.
Haris mengungkapkan pelaku menyamar sebagai juru parkir saat acara kegiatan wisuda ULM.
Pelaku lantas meminta korban untuk menyerahkan kunci mobil dan mengamankan barang berharga di dalam mobil dengan alasan agar mudah mengatur parkiran bila ada mobil lain yang mau parkir.
Namun tersangka membawa kabur kendaraan tersebut.
BACA JUGA:
"Pelaku mengaku melakukan dua kali saat acara wisuda pada 21 Agustus 2024 mendapatkan satu unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam dan pada 15 Oktober 2024 mendapatkan satu unit mobil merk Toyota Innova warna putih," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi menjadi dasar untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna kepentingan penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima Tahun.