Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan tak ada kaitannya dengan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri, yakni Dayang Donna Walfiares Tania maju sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara. Lembaganya dipastikan tidak berpolitik.

“Kalau terkesan bahwa tindakan penetapan tersangka seseorang itu merupakan tindakan politik, itu memang tidak bisa dihindari. Yang bisa KPK lakukan hanya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai rencana yang sudah dibuat,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober.

KPK juga memastikan tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Sebab, Tessa bilang, penetapan tersangka ini tentunya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Alat buktinya sudah ada secara materiil lalu secara formil dan tentunya sudah dilakukan ekspose baik di tingkat kedeputian maupun tingkat pimpinan,” tegasnya.

“Jadi, KPK tidak berpolitik. Saya ulangi, KPK tidak berpolitik,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.

Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek.