Bagikan:

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, melakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas hasil dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di lahan kosong.

Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan atas nama terpidana Sastro Situmorang Als Sastro Bin Luspiter. Dasarnya Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024 dengan amar memusnahkan barang bukti tindak pidana perdagangan

"Pemusnahan berupa 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk, jenis, ukuran dan warna dan 8.170 buah tas bekas," katanya.

Menurut Odit, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, negara tidak akan mentolerir tindakan kriminal. Pihaknya akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu dijelaskan Kajari, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin, tetapi juga bagian dari komitmen institusi kejaksaan. Dalam hal ini untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan menjaga kedaulatan negara.

"Mari kita semua bersatu padu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkalis, serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," ajaknya.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan institusi Kejari Bengkalis.

Menurutnya kegiatan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku dan membuat Negeri Junjungan menjadi aman dari peredaran barang ilegal.

"Kami mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas barang ilegal," ujarnya.