PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, memusnahkan barang bukti berupa ribuan pasang sepatu bekas, kain batik dan pupuk di Kawasan Sport Center Pekanbaru, Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.
Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan barang bukti itu berasal dari tiga perkara perlindungan perdagangan dan cipta kerja, meliputi 150 kilogram sepatu bekas dengan terpidana Surya M. Duran serta 450 bal sepatu baru dan 150 bal sepatu bekas dengan terpidana Samsul Bahri dan Popo Hariyanto.
"Ada 10 ribu pasang sepatu yang dimusnahkan," kata Asep dikutip ANTARA, Kamis, 7 Maret.
Kemudian satu perkara perlindungan hak cipta lainnya berupa kain batik seragam anak sekolah yang terdiri atas 112 gulung, 40 meter dan 97 seragam batik jadi dalam perkara dengan terpidana Enang Suharti.
Lalu, perlindungan konsumen ada dua perkara dengan rincian 200 sak pupuk atas nama Mulyadi, serta 135 sak pupuk dalam perkara Rizky Anugrah.
BACA JUGA:
Semua merupakan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode triwulan pertama tahun 2024.
"Tindak lanjut putusanPemusnahan barang bukti bertujuan mengurangi tumpukan barang bukti pada gudang penyimpanan. Selain itu juga mengantisipasi risiko penyalahgunaan.