Bagikan:

YOGYAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki peran penting di Indonesia. BIN berperan untuk mendeteksi dan mengantisipasi adanya hal-hal yang mengancam keamanan serta kepentingan nasional. Lantas apa saja tugas dan fungsi BIN?

BIN bertanggung jawab dan menjalankan tugas intelijen di dalam maupun di luar negeri. Dalam pelaksanaan tugasnya, BIN akan bekerja sama dengan berbagai lembaga intelijen lainnya baik tingkat nasional maupun internasional. Tugas dan fungsi BIN mencakup berbagai kegiatan yang tujuannya untuk mengumpulkan dan mengolah informasi intelijen.

Tugas Badan Intelijen Negara 

Tugas BIN sebagai lembaga di bidang intelijen telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012. Berikut ini tugas-tugas yang dilakukan oleh BIN:

Berkoordinasi dan mengatur intelijen pengamanan pimpinan sosial

  • Melakukan penyusunan dan pengkajian kebijakan nasional di bidang intelijen
  • Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi tentang pengaman penyelenggaraan pemerintahan
  • Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
  • Memadukan produk intelijen
  • Melakukan pelaksanaan dan perencanaan aktivitas intelijen
  • Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan dan/atau lembaga asing
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara
  • Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada presiden
  • Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi dan Tujuan BIN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 4, Badan Intelijen Negara memiliki peran dalam melakukan pekerjaan, upaya, kegiatan, serta tindakan yang bertujuan untuk deteksi dini demi pencegahan segala bentuk tindakan yang mengancam keamanan.

Peran tersebut mencakup tindakan pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap berbagai ancaman yang dapat muncul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang yang sama, BIN memiliki tugas untuk melakukan penilaian, deteksi, analisis, identifikasi, interpretasi, serta menyampaikan segala informasi yang berkaitan dengan intelijen demi menjaga keamanan negara.

Selain itu, BIN juga bertugas memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman, baik yang bersifat potensial maupun nyata, yang dapat mengancam eksistensi dan keselamatan bangsa serta negara, serta memanfaatkan peluang demi keamanan dan kepentingan nasional.

Sejarah Badan Intelijen Negara

Mengutip dari situs Jurnal DPR RI, lembaga intelijen pertama di Indonesia adalah Badan Istimewa (BI). Lembaga ini merupakan bagian dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). BI didirikan pada September 1945 dan dipimpin Letnan Kolonel Zulkifli Lubis. 

Tak lama setelah berdiri, Badan Istimewa kemudian berkembang menjadi Penyelidik Militer Chusus (PMC) dengan tujuan untuk memantau perkembangan situasi di berbagai daerah.

Pada tahun 1946, pemerintahan pusat yang berkedudukan di Yogyakarta membentuk Badan Rahasia Negara (BRANI) di bawah Kementerian Pertahanan yang secara operasional langsung berhubungan dengan Panglima Besar Soedirman dan Presiden Soekarno. 

Pada April 1947, BRANI direstrukturisasi menjadi Kementerian Pertahanan V (KP V). Setelah perang kemerdekaan selesai dan pemerintah Indonesia kembali ke Yogyakarta, KP V dibubarkan dan digantikan oleh Intelijen Kementerian Pertahanan (IKP).

Dalam upaya meningkatkan koordinasi intelijen di tengah situasi pemberontakan, pada 5 Desember 1958, Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Ir. Djuanda melalui Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1958 membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI). 

Kemudian, pada 10 November 1959, Presiden Soekarno mendirikan Badan Pusat Intelijen (BPI) melalui Peraturan Presiden RI No. 8 tahun 1959. BPI dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Soebandrio.

Pada tahun 1966, Presiden Soekarno membubarkan BPI dan membentuk Komando Intelijen Nasional (KIN) sebagai badan intelijen tertinggi di Indonesia. Pembentukan KIN dilakukan melalui Keputusan Presiden No. 188 tahun 1966. 

Pada tahun 1967, KIN ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) dengan Keputusan Presiden No. 70 tahun 1967 tanggal 29 September 1967. Selama masa Orde Baru, Presiden Soeharto juga membentuk jaringan intelijen lain yang dikenal sebagai Operasi Khusus (Opsus) yang beroperasi di luar kendali BAKIN.

Pada era reformasi, BAKIN kemudian diubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001. Sejak itu, beberapa perubahan terjadi, dengan regulasi terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020.

Demikianlah tugas dan fungsi BIN sebagai lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia. Sebagai lembaga di bidang intelijen, BIN bertugas untuk melakukan analisis atau kajian dan pelaksanaan yang berkaitan dengan intelijen demi keamanan dan kepentingan nasional. Baca juga DPR bentuk tim pergantian Kepala BIN.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.