Mengenal Tugas dan Fungsi Bulog dalam Upaya Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) adalah perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Menurut Kepres Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik, Bulog termasuk lembaga pemeritah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lantas, apa tugas dan fungsi Bulog?

Tugas dan Fungsi Bulog

Tugas Perum Bulog dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Perum Bulog.  

Menurut PP tersebut, setidaknya ada empat poin penting yang wajib dilakukan Perum Bulog sebagai upaya ketahanan pangan nasional, antara lain:

  • Pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen.
  • Pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah.
  • Penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu.
  • Melaksanakan impor beras berdasarkan ketentuan.

Tak hanya itu, lewat PP tersebut pemerintah juga memberikan penugasan lain kepada Bulog, yakni:

  • Pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras.
  • Pengembangan pergudangan beras.

Masih dalam hal ketahanan pangan, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Bulog berupa:

  • Pengamanan harga pangan lainnya.
  • Pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk pangan lainnya.
  • Penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya.
  • Melakukan impor pangan lainnya berdasarkan ketentuan.
  • Pengembangan industri berbasis pangan lainnya.
  • Pengembangan pergudangan pangan lainnya.

Tugas tersebut dijalankan sesuai dengan fungsi. Dalam Keppres Nomor 50 tahun 1995, disebutkan beberapa fungsi Bulog, antara lain:

  • Pengadaan dalam negeri, pengadaan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan.
  • Penganalisaan harga dan pasar, penyaluran serta angkutan.
  • Pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan serta pertanggungjawabannya.
  • Pengelolaan dan pembinaan administrasi kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan.
  • Pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan, dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.

Sejarah Bulog

Menyadur laman resmi Bulog, Badan Urusan Logistik dibentuk pada 10 Mei 1967 dan disagka melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/KEP/5/1967.

Di awal pendiriannya, Bulog mendapat tugas untuk menjamin keamanan ketersediaan pangan serta stabilitas harga sebagai wujud menegakkan kehadiran pemerintahan baru.

Dua tahun berselang, tugas Bulog diubah, seiring dengan ditetapkannya Keppres Nomor 39 tahun 1969. Dalam Keputusan Presiden tersebut, Bulog diminta untuk menjaga kestabilan harga beras nasional.

Tugas Bulog kemudian diubah lagi melalui Keppres Nomor 39 tahun 1987. Menurut Keppres ini, Bulog bertugas mendukug pembangunan komoditas pagan nasional dengan komoditas lebih dari satu.

Pada tahun 1993, Pemerintah memperluas tugas Bulog lewat Keppres Nomor 103 tahun 1993. Dalam Keppres tersebut, Bulog bertanggung jawab atas koordinasi pembangunan pangan serta meningkatkan mutu gizi pangan secara nasional.

Keberadaan Bulog telah menunjang pemerintahan Orde Baru dalam urusan pangan sebagai salah satu unsur pendukung ketahanan negara.

Di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia sempat meraih swasembada beras pada 1984. Kendati demikian, hal tersebut tidak bertahan lama.

Setelah Soeharto mundur sebagai Presiden pada 1998 dan Indonesia memasuki masa reformasi, lewat Keppres Nomor 103 tahun 2001, Bulog diminta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.  

Dua tahun berselang, lembaga pemerintah non departemen ini diubah menjadi Perum Bulog pada 2003. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003.

Demikian informasi tugas dan fungsi Bulog beserta sejarahnya. Update perkembangan situasi terkini hanya di VOI.id.