BSSN Sebut Tanggung Jawab Menjaga Keamanan Data Adalah Tugas Bersama
Irjen Pol. Dono Indarto, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN (foto: Dinda Buana Putri/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Serangan siber kian marak terjadi, terutama pada era serba digital saat ini. Beberapa waktu lalu, Indonesia sempat dihebohkan dengan kebocoran data yang dilakukan hacker Bjorka.

Tidak hanya tanggung jawab pemerintah, Irjen Pol. Dono Indarto, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan bahwa menjaga keamanan data adalah tugas bersama.

"Kalau ada isu kebocoran data selalu ditanya bagaimana BSSN? BSSN selalu disalahkan. Tapi coba tolong buka di PP No. 71 Tahun 2019, pasal 3 ayat 1 dan 2," kata Dono dalam sambutannya di acara Nonton Bareng "Google Hacking" pada Selasa, 25 Oktober di Jakarta. 

Adapun isi dari PP No. 71 Tahun 2019, pasal 3 ayat 1 dan 2 yang disebutkan tadi adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

"Jadi artinya disini adalah keamanan atas transaksi, atas pertukaran informasi elektronik itu tanggung jawab kita bersama," ujar Dono lebih lanjut.

Dono melanjutkan, ada empat quad helix yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan siber, yang pertama adalah pemerintah, yang mencakup Kementerian dan Lembaga. Mulai dari pemerintah pusat dan juga daerah.

"Kemudian yang kedua ada akademisi, yang mencakup para ahli. Ketiga ada dunia usaha, dan yang keempat adalah komunitas. Empat quad helix ini ikut bertanggung jawab dalam keamanan siber, makanya perlu adanya awareness" jelasnya.

Di samping kesadaran masyarakat, saat ini, Dono menjelaskan bahwa BSSN sendiri sudah hampir merampungkan penyusunan regulasi terkait keamanan siber Nasional yang mengatur tentang bagaimana mekanisme penggunaan sistem elektronik.

"BSSN hampir rampung menyusun regulasi terkait keamanan siber nasional, mengatur tentang bagaimana mekanisme penggunaan sistem elektronik digunakan, dan bagaimana manajemen yg harus dilaksanakan apabila terjadi serangan siber," tuturnya.