JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jangan ada yang berupaya merintangi penyidikan dugaan rasuah yang sedang ditangani. Termasuk, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
“Untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang pertama, yakni menghilangkan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 16 Oktober.
Para saksi, sambung Tessa, juga diminta untuk menyampaikan keterangannya dengan benar di hadapan penyidik. Sebab, KPK tak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada pihak yang ketahuan mengganggu jalannya proses hukum.
“Bila diketahui dan ada alat bukti dan petunjuk bahwa saudara atau saudari melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan maka dapat terkena pasal pidana,” tegasnya.
“Yang pertama ada Pasal 21, yang kedua ada pasal menyampaikan pernyataan bohong atau tidak sesuai fakta atau tidak memberikan keterangan itu juga bisa masuk di Pasal 22,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
BACA JUGA:
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.