JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 305 cagar budaya sepanjang tahun 2022 hingga 2024, mulai dari cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, maupun kawasan cagar budaya.
"Total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya, Minggu, 13 Oktober.
Rincian persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya.
Kemudian, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.
Iwan menilai, cagar budaya yang berada di darat maupun di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.
“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelas dia.
”Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” tambahnya.
BACA JUGA:
Sementara pada dua tahun terakhir 2022-2024, Iwan menyebut terdapat 18 bangunan dan struktur cagar budaya yang telah ditetapkan.
Penetapan objek cagar budaya tahun 2022:
- Rumah Ibu Fatmawati
Penetapan objek cagar budaya tahun 2023:
- Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B
- Gedung Bappenas
- Gedung Detasemen A Pelopor Brigade Mobil Kwitang
- Gedung Kantor Perum Peruri
- Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D
- Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri
Penetapan objek cagar budaya tahun 2024:
- Patung Dirgantara
- Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran
- Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat
- SDN Senen 03 Pagi
- Bundaran Hotel Indonesia
- Mausoleum O.G. Khouw
- Mercusuar Pulau Sebira
- Rumah Piatu Muslimin
- Kantor Pos Jatinegara
- Benteng Onrust
- Menara Martello Pulau Bidadari