JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 14 objek bangunan menjadi cagar budaya selama dua tahun terakhir, yakni pada 2020-2021. Penetapan cagar budaya ini menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Sebagai Upaya Pelestarian.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya, Jumat, 7 Januari.
Iwan menuturkan, penetapan objek menjadi cagar budaya inu telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasinya berupa survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” ungkap Iwan.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
“Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” paparnya.
BACA JUGA:
Berikut adalah 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga