JAKARTA - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menetapkan enam koleksi museum sebagai benda cagar budaya. Enam benda ini berada di Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Sejarah Jakarta, serta Museum Joang '45.
Keenam objek benda cagar budaya tersebut yaitu lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh, lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan, lukisan Prambanan Seko karya S. Sudjojono, lukisan Dewi karya Agus Djaya, Meriam Si Jagur, dan mobil Rep-1 yang merupakan kendaraan dinas Presiden Soekarno.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana mengungkapkan, benda cagar budaya ini ditetapkan setelah melalui proses kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
“Objek yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini merupakan koleksi unggulan dari masing-masing museum yang memiliki nilai penting dari segi kesejarahan dan kesenian serta memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya,” kata Iwan di Jakarta, Rabu, 27 April.
Iwan mengungkapkan lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh Sjarif Boestaman merupakan koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui Kepgub No. 334 Tahun 2022.
Lukisan kanvas ini menggunakan media cat minyak, lukisan bergaya realisme romantis Eropa ini merupakan bagian dari khasanah pertama aliran realisme dalam perkembangan seni lukis modern.
Sedangkan lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan yang dilukis pada tahun 1955, ditetapkan melalui Kepgub No. 333 Tahun 2022. Lukisan tersebut merupakan salah satu karya terbaik Hendra Gunawan yang merekam kehidupan sosial dan tradisi yang berkembang di masyarakat pada masa perang revolusi kemerdekaan 1945-1949.
Kemudian, lukisan Dewi karya Agus Djaya ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui Kepgub Nomor 366 Tahun 2022. Lukisan yang dibuat pada tahun 1962 ini mewakili gaya seni lukis modern Indonesia tahun 1960-an yang mengungkapkan tradisi mitologi Jawa. Lukisan Dewi mengekspresikan sosok Nyi Roro Kidul sang ratu penguasa pantai selatan dengan aliran impresionisme.
Koleksi lukisan lainnya adalah Lukisan Prambanan/Seko karya S. Sudjojono yang ditetapkan melalui Kepgub No. 367 Tahun 2022. Lukisan beraliran realisme pada masanya yang dibuat pada tahun 1949 ini merekam suasana usai agresi militer kedua.
BACA JUGA:
Sementara, Meriam Si Jagur yang terletak di Taman Fatahillah ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 351 Tahun 2022. Dahulu, meriam ini digunakan sebagai senjata oleh Portugis dan Belanda. Memiliki banyak hiasan khas, utamanya berbentuk kepalan tangan dengan posisi ibu jari yang diapit oleh jari telunjuk dan jari tengah di bagian pangkal meriam.
Selanjutnya, Mobil Rep-1 ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 365 Tahun 2022. Mobil bergaya Amerika yang diproduksi pada tahun 1939 ini digunakan oleh Soekarno sebagai kendaraan dinas pertamanya ketika menjabat sebagai Presiden.
Setelah tidak lagi digunakan oleh Bung Karno, mobil ini disimpan di garasi istana dan pada tahun 1979 diserahkan kepada Dewan Harian Nasional oleh pihak istana dan pihak keluarga Bung Karno untuk kemudian diabadikan di Museum Joang ’45 sebagai koleksi.